Selasa, 28 April 2015 | By: namakuameliya

pengertian , fungsi dan kehujahan as sunnah dalam hukum islam






A.      As-Sunnah
1.        Pengertian sunnah
 Secara bahasa sunnah adalah jalan yang biasa di lalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa di temukan dalam sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :

من سنّ فى الإسلام سُنة  حسنة فله أجره و آجر من عمل بها من بعده .
Artinya :
Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam islam , maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya.”(HR.MUSLIM)
Secara terminologi pengertian sunnah bisa di lihat dari tiga disiplin ilmu :
1.        Ilmu hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada nabi Muhammad SAW.,baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
2.        Ilmu usul fiqh,menurut ulama ahi usul fiqh sunnah adalah segala yang di riwayatkan dari nabi SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3.        Ilmu fiqih, menurut ilmu fiqih istilah sunnah dalam fiqih di maksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.

2.        Kehujjahan as-sunnah
Bukti-bukti terhadap hujjah sunnah
1.         nash al-quran
Seperti firman allah dalam al-quran :
قل أطيع الله والرسول (أل عمران : 32)
Katakanlah, ikutlah olehmu Allah dan Rasul”.
من يُطع الرسول فقد أطاع الله
“Barang siapa yang mengikuti rasul, maka sesungguhnya dia telah mengikuti Allah”.
وما أتكمُ الرسولُ فخُذُوهُ وما نهكم عنه فا نتهوُا (الحشر : 7)
“Apa yang di berikan rasul kepadamu, maka terimalah dia.dan apa yang diarangnya bagimu maka tinggakanlah”. (QS.59:7)
2.         Ijma sahabat, di waktu nabi masih hidup dan sesudah wafatnya wajib mengikuti sunnahnya.
3.         Di dalam al-quran itu ada hal-hal yang diwajibkan kepada orang untuk menjalankannya. Tapi al-quran itu tidak menguraikan dengan terperinci tentang hukum-hukumnya dan bagaimana cara-caranya. Misalnya, di dalam al-quran di sebutkan : “dirikanlah solat dan bayarkanlah zakatz”. Sedangkan didalam al-quran itu sendiri tidak di jelaskan bagaimana mendirikan solat itu dan bagaimana cara membayar zakat. Maka dalam hal ini rasul menjelaskannya, dengan sunah qauliyyah dan sunah fi’liyyah. Allah telah memberikan kuasa kepada rasul itu untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada orang lain. Seperti dalam firmannya dalam surat 16 ayat 44.

Para ulama sepakat bahwa hadis shahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam manilai kashasihan suatu hadits.
Kebanyakan ulama menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits terbagi menjadi hadits mutawatir dan ahad. Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad[1].
3.        Fungsi Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kebenaran Al-Hadits ini sebagai sumber hukum Islam antara lain sebagai berikut:
1.        Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, Al- Mujadalah: 13, An-Nur: 54, Al-Maidah: 92).
2.        Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)
3.        Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
4.        Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
klik for detail


[1] Rachmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal 60.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ovo88 slot review 2021 | Get real money Bonus! 다파벳 다파벳 우리카지노 우리카지노 fun88 soikeotot fun88 soikeotot 140토토토블랙 토토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토�

Posting Komentar

Introduction