A. As-Sunnah
1.
Pengertian sunnah
Secara bahasa sunnah adalah jalan yang biasa
di lalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan apakah
cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa di temukan dalam sabda
Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
من سنّ فى الإسلام سُنة حسنة فله أجره و آجر من عمل بها من بعده .
Artinya :
“Barang
siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam islam , maka ia menerima
pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya.”(HR.MUSLIM)
Secara
terminologi pengertian sunnah bisa di lihat dari tiga disiplin ilmu :
1.
Ilmu
hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits, yaitu segala
sesuatu yang di sandarkan kepada nabi Muhammad SAW.,baik perkataan, perbuatan
maupun ketetapannya.
2.
Ilmu
usul fiqh,menurut ulama ahi usul fiqh sunnah adalah segala yang di riwayatkan
dari nabi SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan
hukum.
3.
Ilmu
fiqih, menurut ilmu fiqih istilah sunnah dalam fiqih di maksudkan sebagai salah
satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala
bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
2.
Kehujjahan
as-sunnah
Bukti-bukti
terhadap hujjah sunnah
1.
nash
al-quran
Seperti firman
allah dalam al-quran :
قل أطيع الله والرسول (أل عمران : 32)
“Katakanlah,
ikutlah olehmu Allah dan Rasul”.
من يُطع الرسول فقد أطاع الله
“Barang siapa yang mengikuti rasul, maka sesungguhnya dia telah
mengikuti Allah”.
وما أتكمُ الرسولُ فخُذُوهُ وما نهكم عنه فا نتهوُا (الحشر : 7)
“Apa yang di berikan rasul kepadamu, maka terimalah dia.dan apa
yang diarangnya bagimu maka tinggakanlah”. (QS.59:7)
2.
Ijma
sahabat, di waktu nabi masih hidup dan sesudah wafatnya wajib mengikuti
sunnahnya.
3.
Di
dalam al-quran itu ada hal-hal yang diwajibkan kepada orang untuk
menjalankannya. Tapi al-quran itu tidak menguraikan dengan terperinci tentang
hukum-hukumnya dan bagaimana cara-caranya. Misalnya, di dalam al-quran di
sebutkan : “dirikanlah solat dan bayarkanlah zakatz”. Sedangkan didalam
al-quran itu sendiri tidak di jelaskan bagaimana mendirikan solat itu dan
bagaimana cara membayar zakat. Maka dalam hal ini rasul menjelaskannya, dengan
sunah qauliyyah dan sunah fi’liyyah. Allah telah memberikan kuasa kepada rasul
itu untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada orang lain. Seperti dalam
firmannya dalam surat 16 ayat 44.
Para ulama
sepakat bahwa hadis shahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda
pendapat dalam manilai kashasihan suatu hadits.
Kebanyakan
ulama menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits terbagi menjadi hadits
mutawatir dan ahad. Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir
namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad[1].
3.
Fungsi Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan kebenaran Al-Hadits ini sebagai sumber hukum Islam antara lain
sebagai berikut:
1.
Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah.
(Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, Al- Mujadalah: 13,
An-Nur: 54, Al-Maidah: 92).
2.
Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah.
(An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)
3.
Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa.
(Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
4.
Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman.
(An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain
memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan
(menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali
tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah
tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan
kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan
ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam
hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan
secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan
kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi
makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak
mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran
tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu
akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
1 komentar:
ovo88 slot review 2021 | Get real money Bonus! 다파벳 다파벳 우리카지노 우리카지노 fun88 soikeotot fun88 soikeotot 140토토토블랙 토토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토블랙 토�
Posting Komentar