SUMBER HUKUM ISLAM
I.
Pengertian
Dalil dan Sumber
1.
Pengertian
Dalil
Dalam kajian ushul fikih, para ulama
ushul mendefinisikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi
petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf
menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu
yang memberi petunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik
sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik[1]”.
Adapun secara terminologis para ulama
ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum. Abdul Wahab Khallaf
menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “segala
sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar
untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik secara qat’i maupun
secara zhani[2]”.
Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jam’i
al Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa
saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum
syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan menerapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan menerapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
2.
Pengertian
Sumber
Terhadap dalil hukum, ada sebutan lain
di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah,
masadir al tasyri atau yang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas
mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal
sesuatu. Sedangkan dalil atau yang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul
al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian
sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum
syara.
Dalam konteks ini Al-Qur’an dan
As-Sunnah adalah merupakan sumber hukum dan sekaligus menjadi dalil hukum,
sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak
dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat
berdiri sendiri.
Akan tetapi, dalam
perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab
ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan.
Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup
dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para
ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar
dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al-Qur’an, As-Sunnah dan
dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar