Selasa, 28 April 2015 | By: namakuameliya

Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum Islam



II.     Sumber-sumber Hukum Islam


A.       Al-Qur’an
1.         Pengertian Al-Qur’an
Menurut sebagian besar ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a, yang bisa dimasukkan pada wajan fu’lan, yang artinya bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’[1], seperti terdapat dalam surat Al-Qiyamah : 17-18 :
إنّ علينا جمعه و قرأنه. فإذا قرأناه فا تبع قرأنه (القيامة :17-18)
Artinya :
“Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu)dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bcaannya itu”.
Adapun definisi Al-Qur’an secara terminologi, menurut sebagian besar ulama ushul fiqh adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas”.[2]
Dari definisi tersebut , para ulama ushul fiqh menyimpulkan beberapa ciri khas Al-Qur’an, diantaranya:
  • Al-Quran ialah kalamullah yang diturunkan  kepada Nabi Muhammad S.A.W.
  • Bahasa Al-Qur’an ialah bahasa Arab, seperti yang disebutkan dalam Q.S.Yusuf : 2
    تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Artinya :
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa arab supaya kamu memahaminya”. (Q.S Yusuf : 2)
Oleh karena itu bentuk penafsiran dan terjemahan Al-Qur’an tidak bisa dikatakan sebagai Al-Qur’an dan tidak ada nilai ibadah dalam membacanya.
  • Al-Quran itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir
  • Al-Quran adalah kitab yang bernilai ibadah apabila membacanya
  • Al-Qur’an dimulai dari surat Al-fatihah dan ditutup oleh surat An-nas.
2.        Keistimewaan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan perkataan Allah yang diturunkan oleh Ruhul Amin kedalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah, dengan lafadz bahasa arab berikut artinya. Sebagai hujjah bagi Rasulullah bahwa ia merupakan utusan Allah SWT. Menjadi undang-undang dasar bagi orang-orang yang mendapat petunjuk Allah[3].
Al-Quran mrupakan kitab suci yang terjaganya keaslian isi maupun susunannya. Al-Qur’an ditulis, dibukukan, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas. Mengenai keaslian dan terjaganya isi Al-Qur’an ini telah dijamin oleh Allah dalam surat Al-Hijr : 9;

لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نحن إِنَّا

Artinya :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
Diantara keistimewaan Al-Qur’an ialah lafdz dan maknanya dari Allah yang diturunkanke dalam hati Nabi Muhammad SAW. Keistimewaan lainnya ialah perpindahan Al-Qur’an perpindahannya jelas dan terang tersampaikan secara mutawatir. Al-Qur’an di turunkan kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu juga dengan maksud menetapkan hati Nabi Muhammad SAW.
تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
Diantara keistimewaan Al-Qur’an lainnya ialah kemu’jizatan Al’Qur’an. Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang[4] yaitu:
1.    Pada lafadz dan susunan kata; Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
2.    Pada keterangannya; selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga memiliki mu’jizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
3.    Pada ilmu pengetahuan; Di dalamnya terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
4.    Pada penetapan hukum; Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.

3.        Kehujjahan Al-Qur’an
            Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujjah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang mengikutinya: Datangnya dari Allah; Berpindah kepada orang dari Allah dengan jalan Qath’i, tidak diragukan tentang sahnya. Bukti bahwa Al-Qur’an itu merupakan Kalamullah ialah tidak akan ada siapapun yang sanggup membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Qur’an[5]. Hal tersebut juga bermakna A’jaz Al-Qur’an terhadap manusia, artinya lemahnya kedudukan manusia terhadap Al-Qur’an. Manusia  tidak akan sanggup mendatangkan yag seperti itu. Allah berfirman :

قل فأتوابكتاب مّن عند اللّه هواهدى منهمااتّبعه إن كنتم صدقين. فإن لم يستخيبوا لك فاعلم انّما يتّبعون اهواءهم.

Artinya :
Katakanlah, datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah, yang kitab itu lebih memberi petunjuk daripada keduanya, (Taurat dan Al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya. Jika kamu sungguh-sungguh orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka belaka”. ( Q.S Al-Qasas : 49-50)
Selain itu terdapat juga dalam Q.S Al-Isra : 88,  Hud : 13, Al-Baqarah : 23-24, dan Q.S At-Tur : 34.
Diantara bukti bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah[6] :
1)        Di dalam Al-Qur’an tidak ada yang bertentangan antara arti dari ayat-ayat itu juga hukum yang terdapat didalamnya,
2)        Ayat-ayat yang tadinya tertutup sekarang disingkapkan oleh ilmu menurut penyelidikan ilmiah,
3)        Memberitahukan tentang kejadian-kejadian yang tidak diketahui manusia
4)        Fasih lafadznya, balaghah alineanya, dan kuat pengarunya.

Kehujjahan Al-Qur’an Menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab
1.         Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Qur’an itu mencakup lafazh dan maknanya atau maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukkan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-Qur’an hanya maknanya saja adalah ia membolehkan shalat dengan menggunakanbahasa selain Arab, misalnya dengan bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun seseorang itu bodoh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.
2.         Pandangan Imam Malik
Menurut Imam malik hakikat al-quran adalah kalam allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT.ia bukan makhluk karena kalam allah termasuk sifat Allah. Imam malik berpendapat bahwa dia akan memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan bahwa al-quran itu makhluk, beliau juga sangat keberatan untuk menafsirkan al-quran secara murni tanpa memakai atshar .
Dalam hal ini Imam malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang membatasi pembahasan al-quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT .
3.         Pandangan Imam asy-syafi’i
Imam asy-syafi’i sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yang di turunkan kepada penganut agama manapun kecuali petunjuknya terdapad dalam al-quran” (asy-syafi’i,1309 : 20) oleh karena itu imam asy-syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash al-quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya.
Namun asy-syafi’i menganggap bahwa al-quran tidak bisa dilepaskan dari as-sunnah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali.bahkan asy-syafi;i berpendapat bahwa sumber hukum islam pertama itu ialah al-quran dan as-sunnah.
Asy-syafi’i menganggap al-quan itu seluruhnya berbahasa arab, dan ia menentang mereka yang beranggapan bahwa dalam al-quran terdapat bahasa ‘azam (luar arab) tak heran bila imam asy-syafi’i dalam berbagai pendapatnya sangat mementingkan penggunaan bahasa arab misalkan dalam solat, nikah, dan ibadah-ibadah lainnya.hal yang mendasari pendapatnya adalah firman Allah SWT.

وكذالك آنزلنا قرآنا عربيّا
Artinya :
Dan begitulah Kami turunkan AL-Quran berbahasa arab
4.    Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Ahmad Ibnu Hambal juga sepakat bahwa Al-Quran itu sebagai sumber pokok islam, kemudian di susul oleh As-Sunnah. Namun, seperti halnya Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad memandang bahwa as-sunnah mempunya kedudukan yang kuat di samping Al-Quran, sehingga tidak jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah Nash, tanpa menyebutkan dahulu atau As-Sunnah dahulu, tetapi yang di magsud Nash tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Menurut Ibnu taimiyyah Al-Quran itu tidak di tafsirkan, kecuali dengan atshar, namun dalam beberapa pendapatya, ia menjelaskan kembali bahwa jika tidak di temukan dalam hadits Nabi dan Qaul Sahabat, di ambil dari penafsiran para tabi’in.
( Abu zahrah : 242-247).




4.        Petunjuk (dilalah) Al-Qur’an
            Seluruh ayat Al-Qur’an itu qath’i (Pasti), namun ditinjau dari segi dilalahnya atau kandungannya menyangkut hukum, maka nash-nash Al-Qur’an terbagi menjadi dua bagian :
1)     nash yang qath’i dilalahnya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di takwil, tidak mempunya makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri. Contoh yang dapat di kemukakam di sini, adalah ayat yang menetapkan kadar pembagian waris, pengharaman riba, hukum had zina sebanyak seratus kali, dera, dan sebagainya. Ayat-ayat yang menyangkut hal-hal tersebut, maknanya jelas dan tegas dan menunjukan arti dan maksud tertentu, dan dalam memahaminya tidak memerlukan ijtihad.
2)     nash yang zhani dilalah-nya
Yaitu nash yang menunjukan suatu makan yang dapat di takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafadznya mustarak (homonim) ataupun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dalam berbagai cara seperti dilalah isyaratnya, iqtidha-nya, dan sebagainya.
            Para ulama, selain berbeda pendapat tentang nash al-quran mengenai penetapan yang qath’i dan zhani dilalah, juga berbeda pendapat mengenai jumlah ayat yang termasuk qath’i atau zhani dilalah. 
5.       Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum Islam
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Perintah menjadikan Al-Qur’an  sebagai dasar hukum dan pedoman hidup juga banyak di nyatakan Allah melalui ayat-ayatnya, diantaranya :
·      Q.S Al-An’am : 155
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya :
Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat (QS 6: 155)                          
·  Q.S Al-An’am : 38
ما فرطنا فى الكتاب من شئ...(الأنعام : 38)
Artinya :
“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab...” (al-an’am: 38)
·  Q.S Az-Zukhruf : 43
فاستمسك بالذي اوحي إليك إنك على صراط مستقيم (الزخروف : 43)
Artinya :
“Maka berpegang teguhlah engkau kepada (agama) yang telah di wahyukan kepadamu.sungguh, engkau berada di jalan yang lurus.” (az-zuhkruf 43).
·  Dan masih banyak ayat yang lainnya, diantaranya Q.S An-Nahl : 89
Rasulullah SAW., juga memerintahkan untuk mengikuti Al-Qur’an, hal ini disampaikan Rasul melalui sabdanya yang terjemahnya : “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni : Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya”. (H.R. Malik)
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum syara’.
 
http://solusimobilku.com/promo-tunas-daihatsu-bandung-dan-jawa-barat-maret-2015/



[1] Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia, 1999), hal.49.
[2] Ibid, hal 50
[3] Abdul Wahab Khallaf, op Cit, hal 17.
[4] Lihat : Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
[5] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005), hal 19.
[6] Ibid, hal 24

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

Introduction