Sunnah
merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an. Kedudukan sunah terhadap al-quran
sekurang-kurangnya ada 3 hal berikut ini :
1.
Sunnah
sebagai ta’kid ( penguat ) al-quran
Hukum islam di
sandarkan kepada dua sumber, yaitu al-quran dan sunnah. Tidak heran kalau
banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban solat, zakat, puasa,
larangan musyrik, dan lain-lain.
2.
Sunnah
sebagai penjelas al-quran
Sunnah adalah
penjelas ( bayanu tasyri’ ) sesuai dengan firman allah surat an-nahl 44
و آنزلنا إليك الذكر لتبيّن للناس ما نُزّل إليهم ولعلّهم يتفكّرون
(النحل : 44 )
Artinya
:
“ Telah
kami turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang
di turunkan kepada mereka, supaya mereka berpikir.” (QS :An-nahl : 44 ).
Penjelasan
sunah terhadap al-quran dapat di kategorikan menjadi tiga bagian :
1)
Penjelasan
terhadap yang global, seperti di perintahkannya solat dalam al-quran tidak
diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Maka hal itu di jelaskan oleh sunah sebagimana sabda rasulullah SAW :
صلّوا كما رأيتموني أصلّي
“Salatlah kamu semua, sebagaimana kamu
telah meihat saya solat.”
2)
Penguat
secara muthlaq, sunah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada
dalam al-quran .
3)
Sunnah
sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al-quran yang masih umum
3.
Sebagai
musyar’i ( pembuat syariat )
Sunah tidak
diragukan lagi merupakan pembuat syariat dari yang tidak ada dalam
al-quran,misalnya di wajibkannya zakat fitrah, di sunahkan aqiqah, dan
lain-lain. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
1)
Sunah
itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam al-quran .
2)
Sunah
tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam alquran, tetapi hanya memuat hal-hal
yang ada landasannya dalam al-quran
.Lihat Jugapengertian , fungsi dan kehujahan as sunnah dalam hukum islam
Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum Islam
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar